Anca Mayor Beberkan Bupati Sinjai Minta Fee 10% ke PDAM, Benarkah? -->
Cari Berita

Anca Mayor Beberkan Bupati Sinjai Minta Fee 10% ke PDAM, Benarkah?

Burhan SJ
Rabu, 19 Mei 2021

Kantor PDAM Sinjai/internet

SINJAI, Ragam Suara Jelata--- 
Ramai diperbincangkan di sosial media (Sosmed) perihal status Anca Mayor yang menguak pertanyaan besar.

Di mana, bagi Anca Mayor Bupati Sinjai, Andi Seto Ghadista Asapa, Perintahkan AW (inisial) meminta fee 10% dana hibah air minum perkotaan yang bersumber dari APBN.

"Hal tersebut menjadi salah satu alasan mantan Direktur PDAM Sinjai, Suratman, menanggalkan jabatannya sebagai Direktur di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sinjai" tulisnya di laman Facebook pribadinya, (18/5).

Anca mengaku, saat bertemu Suratman, ia membeberkan beberapa bukti terkait permintaan fee 10 % tersebut.

"Ada 3 hal yang membuat saya mengundurkan diri dari jabatan saya selaku Direktur PDAM Saat itu, pertama, korban Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di mana Santer terdengar Bupati terpilih (Andi Seto Ghadista Asapa) akan mendudukan orang dekatnya sebagai Direktur PDAM, sehingga bebagai cela yang dicarikan, supaya saya lengser dari jabatan dan itu terbukti saat ini" beber Anca Mayor menirukan mantan Direktur PDAM Sinjai, Suratman.

Dari sekian banyak polemik mampu diselesaikan oleh Suratman, akui Anca, hanya saja permintaan 10% fee baginya tidak wajar. Itulah sebab ia lebih memilih menanggalkan jabatan.

"Di mana dana hibah saat itu sebanyak 3 miliar, jika dikalkulasikan yang diminta oleh Bupati melalui AW nominalnya sebesar Rp.300 juta, sebab menurutnya sistemnya sama dengan di PUPR yang melalui tender, padahalkan tidak, sebab di PDAM dikerjakan sendiri oleh pegawai teknik PDAM atau swakelola sesuai pedoman pelaksanaan program hibah APBN, dan karena saya tidak sanggup ditambah memang tidak ada uang maka saya menolak," sambung Anca Mayor, masih meniru bahasa Suratman.

Sehingga bagi Anca Mayor, hal tersebut mesti diusut tuntas. Baginya selain pentingnya transparansi pengelolaan anggaran, juga harus menegakkan hukum setegak mungkin.

"Sebenarnya ini tugas Aparat Penegak Hukum (APH) dan legislatif sebagai fungsi pengawasan. Tapi tidak ada riak tuh" kesal Anca.

Dikonfirmasi, Suratman mengakui apa yang dipaparkan Anca Mayor dalam tulisannya benar.

"Iya itu benar adanya" kata Suratman. (19/5).