HMI Cabang Makassar Keberatan Framing Video Aksi, Tegaskan Hak Moral atas Dokumentasi -->
Cari Berita

HMI Cabang Makassar Keberatan Framing Video Aksi, Tegaskan Hak Moral atas Dokumentasi

Burhan SJ
Selasa, 16 September 2025

Makassar – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar menyatakan keberatan keras atas beredarnya potongan video aksi unjuk rasa mereka di Balaikota Makassar yang kemudian di-framing di berbagai kanal media sosial sehingga menimbulkan persepsi keliru di tengah publik.

Ketua Bidang Hukum HMI Cabang Makassar, Muhammad Ainul, menegaskan bahwa dokumentasi aksi mahasiswa bukanlah barang bebas yang bisa dipelintir atau dipotong seenaknya untuk kepentingan tertentu. Ia menyebut tindakan itu merugikan secara moral organisasi dan mengaburkan pesan substantif yang ingin disampaikan HMI kepada pemerintah kota.

 “Kami keberatan keras atas framing video yang hanya menampilkan potret seolah-olah HMI datang bersilaturahmi dengan Walikota dan Wakil Walikota. Padahal, yang terjadi adalah aksi penyampaian aspirasi kritis. Hak moral atas dokumentasi kami jelas dilanggar ketika rekaman dipelintir menjadi konten pencitraan Pemkot,” tegas Muhammad Ainul, Senin (16/9).

Menurutnya, publik harus tahu bahwa substansi aksi HMI adalah mengkritisi kebijakan Pemkot, bukan sekadar menjadi pelengkap legitimasi politik. Karena itu, HMI menilai framing tersebut sebagai tindakan manipulatif yang merugikan citra organisasi mahasiswa.

Pandangan Hukum

Muhammad Ainul menjelaskan bahwa secara hukum, keberatan HMI memiliki dasar yang kuat.

1. UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 – Pasal 5 ayat (1) huruf e menegaskan hak moral pencipta (atau subjek dalam karya dokumentasi) agar karya tidak diubah, dipotong, atau dipelintir yang merugikan kehormatan dan reputasi.

2. UU Pers No. 40 Tahun 1999 – Pasal 5 ayat (2) memberi hak jawab bagi pihak yang dirugikan atas pemberitaan media.

3. UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 – melarang distribusi konten digital yang merugikan nama baik atau memutarbalikkan fakta.

 “Framing yang menyesatkan tidak hanya melukai hak moral kami sebagai penggerak aksi, tetapi juga menyesatkan publik. Jika ini dibiarkan, demokrasi bisa direduksi hanya sebatas konten pencitraan digital,” kata Ainul.

HMI Cabang Makassar menyatakan akan menempuh dua langkah: pertama, melayangkan hak jawab dan klarifikasi terbuka; kedua, mempertimbangkan upaya hukum apabila framing video tersebut terus digunakan sebagai alat pembenaran kebijakan Pemkot.

“Ini bukan semata-mata soal nama baik HMI, tapi juga soal akal sehat demokrasi. Aksi mahasiswa adalah kontrol kritis, bukan alat legitimasi politik pemerintah,” pungkas Ainul.