Anca Mayor
SINJAI, Ragam Suara Jelata---Terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik, Andi Darmawansyah atau kerap disapa Anca Mayor dilaporkan beberapa pekan lalu.
Erat kaitannya dengan itu, hari ini (24/3) dirinya mengaku menerima surat undangan mediasi.
Undangan Kapolres Sinjai
Jelas dalam surat tersebut tertulis "Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum remidum) dan mengedepankan Restorative justice dalam penyelesaian perkara".
Ditanggapi oleh Anca Mayor, dengan surat yang menegaskan pentingnya penegakan hukum. Terutama dalam memberantas korupsi.
"Terkait undangan mediasi yang dilakukan oleh pihak Polres Sinjai, secara pribadi saya hargai, tapi secara tanggung jawab baik di dunia maupun di akhirat nanti, maka wajib tuntas di persidangan" jelas Anca Mayor.
Semua kritikan diakui, kata dia, tapi tidak ada yang terproses, maka hanya ada satu cara pembuktiannya.
"Biar Pencemaran Nama Baik (UU ITE) yang mereka tuduhkan ke saya baik yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan dr. Andi Suryanto Asapa (pemotongan dana Kapitasi) dan yang dilakukan oleh Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa (Pemotongan/pengurangan Dana Insentif Tim Gugus Covid -19 ) Wajib tuntas dengan Ketetapan Hukum" tegas Anca Mayor.
Diketahui Anca Mayor dilaporkan beberapa minggu lalu oleh Andi Seto Gadista Asapa, selaku Bupati Sinjai. Di mana sebelumnya juga telah dilaporkan oleh dr. Suryanto Asapa mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai yang tidak lain adalah paman Andi Seto sendiri.
Anca Mayor dilaporkan atas postingannya di Facebook pribadinya, dianggap melanggar UU ITE (Pencemaran nama baik).