Ketum LASKAR ke Kemenkeu Laporkan Oknum Bea Cukai Makassar: Dugaan Mafia Kepabeanan dan Suap Barang Sitaan -->
Cari Berita

Ketum LASKAR ke Kemenkeu Laporkan Oknum Bea Cukai Makassar: Dugaan Mafia Kepabeanan dan Suap Barang Sitaan

Burhan SJ
Jumat, 10 Oktober 2025



Jakarta — Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan resmi melayangkan surat pengaduan resmi kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Kamis, 10 Oktober 2025. Pengaduan ini menyoroti dugaan keterlibatan oknum pejabat Bea Cukai Makassar dalam jaringan mafia kepabeanan dan praktik suap terkait barang sitaan penyelundupan pakaian bekas asal Tiongkok.


Dalam surat pengaduan LASKAR-SULSEL/X/2025, LASKAR menegaskan telah menemukan indikasi kuat keterlibatan sejumlah pejabat dan pegawai Bea Cukai dalam “permainan uang dan manipulasi proses hukum” yang mencederai integritas institusi keuangan negara.


Ketua Umum LASKAR, Illank Radjab, S.H., menyampaikan bahwa hasil investigasi lapangan dan pengumpulan data menunjukkan adanya transaksi suap, jaminan perlindungan, serta modus re-ekspor fiktif terhadap sejumlah kontainer pakaian bekas yang ditangkap di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.


 “Kami menemukan adanya dugaan kuat bahwa barang sitaan tidak sepenuhnya diproses secara hukum. Justru terjadi praktik suap melalui jaringan yang melibatkan oknum di dalam Bea Cukai sendiri,” tegas Illank Radjab di Jakarta.




Menurut LASKAR, salah satu pengusaha berinisial JY diduga menjadi penghubung antara penyelundup dan sejumlah pegawai Bea Cukai, termasuk oknum berinisial Z, yang disebut menjabat di bagian humas atau penjamin eksternal. Oknum ini diduga memberikan “jaminan aman” bagi keluarnya barang sitaan melalui mekanisme re-ekspor palsu, yakni seolah-olah barang dikembalikan ke negara asal, padahal tetap beredar di pasar domestik.


Lebih jauh, LASKAR juga menyebut nama-nama seperti RD, MH, TD, BY, dan AK yang diduga turut menikmati hasil dari praktik ilegal ini. Data yang dihimpun lembaga tersebut mencakup catatan aliran uang, daftar nama penerima, dan pembagian hasil transaksi, yang kini telah diserahkan ke pihak Kemenkeu.



Desak Pemeriksaan dan Nonaktifkan Oknum


Dalam pengaduannya, LASKAR mendesak Menteri Keuangan dan Dirjen Bea Cukai untuk:


1. Membentuk Tim Investigasi Independen dari Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk memeriksa unit Bea Cukai Makassar dan Kanwil DJBC Sulsel.



2. Menonaktifkan sementara pegawai berinisial Z, RD, MH, TD, BY, dan AK selama proses pemeriksaan.



3. Melakukan audit internal dan audit barang sitaan selama dua tahun terakhir di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.



4. Mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik.



5. Melimpahkan kasus ke KPK atau Kejaksaan Agung apabila ditemukan unsur pidana korupsi dan suap.


 “Bea Cukai adalah benteng ekonomi negara. Jika aparatnya justru bermain dengan mafia, maka ini bukan lagi pelanggaran etik — ini kejahatan sistemik,” tambah Illank Radjab dengan nada tegas.



Langkah Tegas untuk Pulihkan Kepercayaan Publik


LASKAR menilai bahwa praktik semacam ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap Kementerian Keuangan. Karena itu, lembaga tersebut menilai perlu adanya pembersihan menyeluruh di tubuh DJBC Makassar.


Surat pengaduan LASKAR diterima langsung oleh pihak Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta dan telah mendapatkan tanda terima resmi pada 10 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB.


Sebagai tindak lanjut, LASKAR juga mengirimkan tembusan surat kepada sejumlah lembaga negara, antara lain: Presiden RI, Komisi XI DPR RI, KPK, Jaksa Agung, Inspektorat Jenderal Kemenkeu, Ombudsman RI, dan Komnas HAM.



“Kami tidak akan berhenti sampai semua aktor di balik mafia kepabeanan ini terungkap. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan kotor di dalam institusi,” tutup Illank Radjab, S.H., Ketua Umum LASKAR Sulawesi Selatan.