Kasus Seragam Gratis Rp18 Miliar, LASKAR Sulsel Melapor ke Kortastipidkor Mabes Polri -->
Cari Berita

Kasus Seragam Gratis Rp18 Miliar, LASKAR Sulsel Melapor ke Kortastipidkor Mabes Polri

Burhan SJ
Rabu, 08 Oktober 2025



 JAKARTA,  – Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan dan pembagian seragam sekolah gratis oleh Pemerintah Kota Makassar ke Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri.

Laporan tersebut didaftarkan langsung oleh Illank Radjab, S.H., Ketua Umum LASKAR Sulsel, yang datang ke Mabes Polri di Jakarta, Rabu (8/10/2025). Dalam laporannya, LASKAR mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan anggaran APBD 2025 senilai Rp18 miliar, serta mark up harga seragam yang mencapai lebih dari dua kali lipat harga pasar.

Illank Radjab menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi lapangan, seragam yang dibagikan oleh Pemerintah Kota Makassar pada 21 Juli 2025 tidak dibeli dari penyedia resmi yang memenangkan tender, tetapi justru dibeli di pasar Butung dengan harga Rp70.000–Rp80.000 per potong, sementara nilai kontrak resmi dalam dokumen pengadaan tercatat Rp140.000 hingga Rp152.000 per potong.

“Ini bentuk nyata penyalahgunaan anggaran publik. Kami menemukan adanya perbedaan harga yang sangat signifikan dan proses pengadaan yang tidak transparan. LASKAR menilai hal ini bukan hanya kelalaian administratif, tetapi sudah masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” tegas Illank Radjab di depan Gedung Kortastipidkor, Mabes Polri.

Laporan Gagal Diproses di Polda Sulsel, LASKAR Tempuh Jalur Mabes Polri

Selain menyerahkan laporan utama ke Kortastipidkor, LASKAR Sulsel juga melaporkan langsung ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, karena laporan sebelumnya di Polda Sulawesi Selatan tidak menunjukkan perkembangan yang berarti.

“Kami sudah melaporkan kasus ini sejak Agustus 2025 ke Polda Sulsel, tapi sampai hari ini tidak ada tindak lanjut, tidak ada SP2HP, dan tidak ada progres penyidikan sama sekali. Ini bentuk pengabaian terhadap hak pelapor dan mencederai semangat transparansi hukum,” ujar Illank dengan nada keras.

Ia menegaskan, tindakan diam dan lambannya aparat daerah dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi tersebut justru menimbulkan kecurigaan adanya intervensi atau upaya perlindungan terhadap pihak tertentu di lingkaran Pemerintah Kota Makassar.

“Kami tidak akan diam. Bila aparat daerah tidak berani menyentuh kasus ini, kami pastikan Mabes Polri akan turun tangan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi yang merusak sendi-sendi keadilan sosial,” tandasnya.

Desakan Penegakan Hukum dan Pemeriksaan Terbuka

LASKAR Sulsel dalam laporannya meminta Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus ini dari Polda Sulsel, serta memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Sekretariat Daerah, dan kontraktor penyedia seragam.

Mereka juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung RI untuk ikut mengawasi proses penyelidikan demi memastikan transparansi dan keadilan hukum.

“Kami menuntut agar Mabes Polri memanggil semua pihak yang terlibat, tanpa pandang jabatan. Korupsi dalam program pendidikan adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan anak bangsa. Kami akan terus kawal kasus ini sampai ada tersangka,” tegas Illank Radjab.

LASKAR: Jangan Ada yang Kebal Hukum

LASKAR menilai bahwa pembiaran terhadap kasus ini di tingkat daerah menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan. Mereka menyerukan agar aparat penegak hukum tidak lagi bermain-main dengan kasus yang telah jelas memiliki unsur kerugian negara.

“Jangan ada yang kebal hukum. Kami siap membuka seluruh data, bukti transaksi, dan dokumen pengadaan. Negara ini tidak boleh dikendalikan oleh mafia anggaran dan pejabat yang bermain di balik program populis,” tegas Illank menutup pernyataannya.