Dilaporkan Usai Catut Nama Bupati Sinjai, Anca Mayor Jalani Sidang Perdana -->
Cari Berita

Dilaporkan Usai Catut Nama Bupati Sinjai, Anca Mayor Jalani Sidang Perdana

Burhan SJ
Selasa, 19 Oktober 2021

Sidang perdana Anca Mayor

SINJAI, Ragam- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sinjai mulai menyidangkan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pegiat sosial media Andi Dharmawansyah alias Anca Mayor dengan Andi Seto Ghadista Asapa, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan. Selasa (19/10/2021).

Berdasarkan konfirmasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Edriyandi DJufri. SH, mengatakan sidang perdana tersebut berlangsung singkat, pasalnya hanya agenda pembacaan surat dakwaan.

"Iya, tadi mulai disidangkan, terkait kasus pencemaran nama baik Andi Seto Ghadista Asapa. Sidangnya singkat sebab hanya pembacaan Dakwaan, sementara sidang lanjutnya akan berlangsung Selasa depan dengan agenda eksepsi," jelasnya.

"Pak Andi Seto selaku pelapor tidak hadir, hanya Andi Dharmawansyah selaku terlapor yang hadir di sidang perdana itu," tambahnya.

Di tempat terpisah, Andi Dharmawasyah yang ditemui pasca mengikuti sidang enggan berkomentar banyak, dirinya mengaku siap mengikuti segala proses.

"Saya belum bisa banyak komentar, intinya, saya akan mengikuti proses hukum sesuai UUD," singkatnya.

Sementara, Andi Seto Ghadista Asapa yang dikonfirmasi melalui Aplikasi WhatsApp, enggan menanggapi.

Diketahui, Andi Darmawansyah alias Anca Mayor sebelumnya dilaporkan di Polres Sinjai oleh Andi Seto Gadhista Asapa dengan monor Laporan Polisi  nomor: LP/27/II/2021/SPKT/RES Sinjai, tanggal 22 Februari 2021.

Tim