Lanjutan Sidang Mantan Kadis Kesehatan Sinjai, Fakta Baru? -->
Cari Berita

Lanjutan Sidang Mantan Kadis Kesehatan Sinjai, Fakta Baru?

Burhan SJ
Selasa, 06 April 2021

Proses sidang.

SINJAI, Ragam Suara Jelata--- 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sinjai melanjutkan persidangan perkara yang diduga mencemarkan nama baik mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai (dr. Andi Suriyanto Asapa) dengan terdakwa A. Darmawansyah, yang dipimpin ketua majelis Hakim, Rizki Heber, SH. Selasa,(6/4/2021).

Dalam persidangan tersebut, saksi pelapor dr. Anita mengungkapkan, dengan adanya potong dana kapitasi di lingkup Puskesmas Bulupoddo disepakati di waktu rapat.

Dalam rapat yang dilakasanakan di Puskesmas Bulupoddo membahas tentang dana sumbangan pembelian cenra mata kepada dr. Andi Suriyanto Asapa.

"Pada saat rapat, peserta rapat sepakat ketika pembelian cindera mata kepada dr. Andi Suriyanto Asapa dikumpulkan uang sebanyak Rp 200 ribu yang bersumber dari dana kapitasi," kata dr. Anita. Selasa (6/4/2021).

Lanjut dr. Anita, mengakui ketika dalam rapat yang digelar di Puskesmas Bulupoddo disepakati untuk mengumpulkan uang sebanyak Rp 200 ribu per orang yang bersumber dari dana kapitasi untuk membelikan cindera mata kepada dr. Andi Suriyanto Asapa di masa jabatannya selaku kepala dinas Kesehatan Sinjai.

"Ia gaji dipotong sebelum diserahkan kepemilikannya, jadi wajar ketika ada pegawai yang keberatan ketika gajinya dipotong, bisa saja karena tidak semua hadir pada saat rapat dilaksanakan, jadi bisa saja tidak diketahui kalau sebelum gajinya dipotong," jelasnya. 

Sementara, dr. Andi Suriyanto Asapa pada saat pemeriksaan sidang ke dua, Selasa, (30/3/2021), ia mengakui di depan persidangan ketika dirinya menerima beberapa cindera mata penghargaan masa jabatan selaku kepala dinas Kesehatan Sinjai.

"Benar pak saya terima beberapa penghargaan, tapi bukan atas inisiatif saya, namun saya diberikan penghargaan itu dari mantan Sekretaris dines kesehatan Sinjai, Irwan Suaib, sebuah Gadget (Tablet Samsung) dan cindera mata dari Ketua Himtekes," ungkapnya depan persidangan sambil memperlihatkan bukti.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozalina Abidin mengatakan, dalam persidangan tersebut sudah 9 orang saksi yang sudah diperiksa.

"Saksi yang sudah hadir ada 9 org, lanjut minggu depan masuk saksi ahli," katanya.

(Tim SJ).