LASKAR Desak Kejaksaan Periksa CV Lima Lima, Proyek Rusak Sepekan Usai Diresmikan dan Diduga Kelebiahan Bayar Rp140 Juta -->
Cari Berita

LASKAR Desak Kejaksaan Periksa CV Lima Lima, Proyek Rusak Sepekan Usai Diresmikan dan Diduga Kelebiahan Bayar Rp140 Juta

Burhan SJ
Sabtu, 11 Oktober 2025



Pangkep — Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR Sulawesi Selatan) melancarkan kritik tajam terhadap pelaksana proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Pangkep yang menelan anggaran Rp9,8 miliar dari APBD 2024.


Bangunan yang baru sepekan diresmikan tersebut sudah mengalami kerusakan pada lantai dan struktur utama, memunculkan dugaan kuat bahwa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis.


Lebih parah lagi, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp140 juta yang hingga kini belum dikembalikan oleh pihak pelaksana, yakni CV Lima Lima.


LASKAR Sulsel: Ada Pelanggaran Hukum Nyata, CV Lima Lima Harus Diperiksa


Ketua Harian LASKAR Sulsel, Ilyas Maulana, S.H, menilai kerusakan gedung hanya dalam hitungan hari merupakan indikasi serius adanya pelanggaran hukum dan ketidakpatuhan kontraktor terhadap kewajiban kontraktual.


 “Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini adalah bukti nyata adanya wanprestasi dan dugaan perbuatan melawan hukum. Apalagi ada temuan BPK tentang kelebihan bayar Rp140 juta yang belum dikembalikan. Itu adalah kerugian negara yang nyata,” tegas Ilyas, Senin (30/9).


Menurutnya, pihak CV Lima Lima harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara perdata, administratif, hingga pidana karena telah melanggar kontrak kerja, tidak menjamin mutu bangunan, dan memperkaya diri dari uang negara.


Pelanggaran Kontrak dan Mutu Pekerjaan


Dalam analisis hukumnya, LASKAR Sulsel menilai CV Lima Lima telah melanggar Pasal 1238 dan 1243 KUHPerdata tentang wanprestasi karena hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis.


 “Kerusakan secepat itu menandakan mutu konstruksi buruk. Kontraktor jelas tidak memenuhi standar teknis dan asas kehati-hatian, yang berarti telah melanggar perjanjian kerja konstruksi,” kata Ilyas.


Ia menegaskan, proyek dengan nilai hampir Rp10 miliar seharusnya dikerjakan dengan perencanaan matang dan material berkualitas tinggi. “Kalau sepekan saja sudah rusak, ini penghinaan terhadap uang rakyat,” tegasnya lagi.


Pelanggaran Administratif dan Etik


Selain wanprestasi, LASKAR Sulsel juga menemukan pelanggaran administratif berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 28 ayat (1) yang mewajibkan penyedia menjamin hasil pekerjaan.


“CV Lima Lima bisa dikenakan sanksi administratif berupa blacklist atau larangan ikut tender jika terbukti lalai. Ini harus jadi evaluasi bagi pemerintah daerah agar tidak lagi memberikan proyek kepada penyedia yang abai terhadap mutu pekerjaan,” ujarnya.


Ia juga menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menyetujui pembayaran.


 “Jika PPK menyetujui pencairan tanpa pemeriksaan hasil pekerjaan yang layak, maka dia juga terindikasi menyalahgunakan kewenangan, dan bisa ikut terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi,” tambahnya.


Kelebihan Bayar dan Dugaan Korupsi


Temuan BPK tentang kelebihan bayar Rp140 juta menjadi perhatian utama LASKAR Sulsel. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, tindakan memperkaya diri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi.


 “Uang Rp140 juta itu adalah kerugian negara. Jika tidak segera dikembalikan, maka CV Lima Lima dan oknum yang terlibat dapat dijerat pasal korupsi. Kita akan laporkan secara resmi ke Kejati Sulsel dan KPK,” tegas Ilyas.


LASKAR: Kejaksaan dan Inspektorat Harus Bertindak


LASKAR Sulsel mendesak Kejaksaan Negeri Pangkep dan Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera melakukan penyelidikan mendalam.


“Kita menduga ada permainan dalam proses pengawasan proyek ini, karena mustahil bangunan rusak hanya dalam seminggu tanpa ada kelalaian yang disengaja,” ujar Ilyas.


Ia menambahkan, LASKAR akan menyiapkan laporan hukum lengkap dengan analisis audit BPK dan kajian konstruksi hukum untuk diserahkan ke aparat penegak hukum.


 “Kami tidak akan berhenti. Ini bukan hanya soal gedung rusak, tapi soal moralitas pengelolaan anggaran publik. CV Lima Lima harus bertanggung jawab, dan aparat hukum wajib menindak,” tutupnya.


Konstruksi Hukum yang Dilanggar


1. Pasal 1238 dan 1243 KUHPerdata – Wanprestasi (cidera janji).


2. Pasal 2 & 3 UU No.31 Tahun 1999 jo. 20/2001 – Penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara.


3. Perpres 16/2018 – Kewajiban penyedia menjamin mutu pekerjaan.


4. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara – Kelebihan bayar adalah kerugian negara.


Kasus rusaknya gedung perpustakaan Pangkep ini mencerminkan lemahnya integritas dalam pelaksanaan proyek APBD. Dugaan wanprestasi, kelebihan bayar, hingga korupsi yang menyeruak harus segera diusut tuntas.


Jika aparat penegak hukum tidak bertindak, maka publik berhak menduga bahwa ada permainan antara kontraktor dan pejabat pengguna anggaran.


 “Rakyat Pangkep berhak mendapat bangunan berkualitas, bukan gedung yang ambruk sebelum digunakan,” pungkas Ilyas.