Kabel Semrawut Rusak Estetika Kota: Sebelum Bangun Ducting, Tagih Dulu Retribusi ISP! -->
Cari Berita

Kabel Semrawut Rusak Estetika Kota: Sebelum Bangun Ducting, Tagih Dulu Retribusi ISP!

Burhan SJ
Selasa, 07 Oktober 2025

Makassar - Kondisi kabel fiber optik (FO) yang semrawut di berbagai ruas jalan Kota Makassar mencerminkan lemahnya kontrol pemerintah terhadap tata kelola ruang publik. Selain mengganggu estetika kota, kabel-kabel ini juga menimbulkan potensi bahaya, terutama bagi pengendara. Fenomena ini bukan persoalan baru, namun hingga kini penanganannya berjalan lambat dan terkesan setengah hati.


Dari puluhan penyedia layanan internet (ISP) yang beroperasi di Makassar, hanya sekitar 12 yang tercatat secara resmi oleh Pemerintah Kota. Lebih ironisnya, dari jumlah tersebut, hanya 3 sampai 4 ISP yang pernah melakukan pembayaran retribusi, dan itu pun masih menunggak hingga saat ini.


“Instrumen Peraturan Daerah kita di Makassar sudah jelas mengatur tentang retribusi ini. Sama seperti retribusi atas penanaman tiang dan penarikan kabel oleh PLN, tanggung jawab ini juga berlaku bagi penyedia jaringan telekomunikasi. Pihak yang memiliki kewenangan dalam hal ini mencakup Dinas Pertanahan, DPMPTSP, Dinas PU, hingga Sekda,” tegas Nur Amin dari Koalisi Anak Muda Cinta Makassar.


Menurutnya, perlu ada ketegasan dari pemerintah agar kewajiban retribusi ini tidak diabaikan oleh para pelaku usaha.


Di tengah kondisi ini, rencana Pemerintah Kota Makassar untuk memindahkan kabel ke bawah tanah melalui sistem ducting layak diapresiasi. Namun, rencana ini tidak cukup jika hanya dijadikan wacana. Ducting harus dibangun melalui proses perencanaan yang matang, pengawasan yang ketat, dan keterlibatan semua pihak — terutama ISP — dalam pembiayaan dan pelaksanaan.


Nur Amin menegaskan bahwa penataan kabel tidak boleh berhenti pada solusi teknis semata. Pemerintah perlu menetapkan standar yang jelas, menyusun skema jalur yang terintegrasi, dan memastikan pelaksanaan berjalan secara adil dan transparan.


“Jangan ada lagi ruang abu-abu. Pemerintah harus bersikap adil dan tegas. Semua penyedia layanan wajib tunduk pada aturan yang sama,” ujarnya.


Ia juga menekankan pentingnya pembangunan ducting yang bukan hanya simbolik, melainkan sebagai infrastruktur kabel bawah tanah yang aman, rapi, dan berkelanjutan. Pemerintah pun diminta tidak menutup mata terhadap praktik penarikan kabel liar di ruang-ruang publik yang selama ini luput dari pengawasan maupun pungutan resmi.


“Penagihan retribusi harus ditegakkan. Jangan ada celah pembiaran. Jika pemerintah serius, maka tertibkan izin, benahi sistem pengawasan, dan libatkan semua pihak secara terbuka,” tambahnya.


Amin menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal ketat jalannya pembangunan ducting agar tidak berubah menjadi proyek seremonial tanpa dampak nyata. Menurutnya, hanya dengan pengawasan publik yang aktif dan sikap tegas pemerintah, tata kelola infrastruktur telekomunikasi di Makassar dapat dibenahi secara menyeluruh.