Makassar – Proses seleksi calon direksi sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar menuai perhatian publik. Setelah melalui tiga tahapan seleksi sejak 15 Agustus hingga 10 September 2025, Tim Seleksi (Timsel) mengumumkan nama-nama yang dinyatakan lolos sebagai calon pimpinan Perusahaan Daerah (Perusda).
Seleksi ini diikuti oleh 177 peserta dari berbagai latar belakang, termasuk kalangan akademisi, dan dilaksanakan di Kantor Balaikota Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Namun, sejumlah nama yang lolos seleksi memicu diskusi publik, terutama di media sosial dan grup percakapan, karena dinilai menimbulkan dugaan praktik nepotisme. Dua nama yang menjadi sorotan ialah Adi Rasyid Ali (ARA), mantan anggota DPRD dan eks Ketua DPC Partai Demokrat Makassar, serta Christopher Aviary, yang disebut sebagai keponakannya.
ARA sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, dan kembali mengikuti proses seleksi untuk posisi definitif. Sementara itu, Christopher Aviary yang juga dinyatakan lolos seleksi, dikaitkan dengan hubungan kekerabatan dan kedekatannya dengan sejumlah tokoh politik di Sulawesi Selatan.
Menanggapi hal ini, Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai proses seleksi harus bebas dari pengaruh politik dan kepentingan keluarga.
"Kota Makassar bukan milik segelintir elite. Jika benar ada keluarga yang lolos seleksi dalam satu BUMD, publik berhak mempertanyakan integritas prosesnya. Ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah," ujar Syafriadi, Kamis (11/9/2025).
Ia menambahkan, jika ada indikasi pelanggaran aturan dalam seleksi tersebut, maka prinsip meritokrasi yang semestinya menjadi dasar rekrutmen bisa tergeser oleh kedekatan pribadi.
Din Alif, SH, Koordinator Divisi Pengawasan Watch Relation of Corruption (WRC) Sulawesi Selatan, juga mengangkat aspek regulasi. Ia mengacu pada Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang menyatakan bahwa pengurus BUMD tidak boleh memiliki hubungan keluarga hingga derajat ketiga, baik secara langsung maupun karena perkawinan.
"Ini seharusnya menjadi perhatian Wali Kota Makassar. Semangat reformasi dalam tata kelola BUMD harus ditegakkan, termasuk mencegah praktik nepotisme," katanya.
Din Alif juga mendorong keterbukaan hasil seleksi, termasuk nilai akhir Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dari seluruh peserta seleksi.
"Ada 177 peserta dan 33 nama yang dinyatakan lolos. Sebagai bentuk transparansi, Timsel sebaiknya membuka hasil nilai secara publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tambahnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hartono, juga telah mengingatkan agar Timsel menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap seleksi.
"Transparansi adalah kunci. Isu-isu soal titipan atau dominasi kelompok tertentu hanya bisa dibantah lewat proses seleksi yang terbuka. Biarkan publik menilai sendiri," kata Hartono, Jumat (29/8/2025).
Terkait sorotan publik ini, awak media mencoba menghubungi Ketua Tim Seleksi, Prof. Aswanto, yang juga mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, untuk meminta tanggapan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum dikonfirmasi.


