LASKAR Sulsel: Klaim Efisiensi Anggaran Seragam Gratis Makassar Sarat Kejanggalan -->
Cari Berita

LASKAR Sulsel: Klaim Efisiensi Anggaran Seragam Gratis Makassar Sarat Kejanggalan

Burhan SJ
Kamis, 18 September 2025

 

Ilustrasi

Makassar – Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan menolak klaim Pemkot Makassar yang menyebut program seragam sekolah gratis senilai Rp18 miliar adalah hasil efisiensi belanja daerah dan sejalan dengan Instruksi Presiden 2025.

Ketua Umum LASKAR Sulsel, Illank Radjab, S.H., menilai narasi tersebut hanyalah justifikasi sepihak tanpa landasan hukum yang kokoh. “Efisiensi anggaran itu tidak bisa dijadikan alasan tunggal. Harus jelas dari pos mana efisiensi itu diambil, bagaimana mekanisme hukumnya, dan apakah benar sudah disahkan dalam Perda Perubahan APBD. Tanpa itu semua, maka kebijakan ini cacat prosedural,” tegas Illank, Kamis (18/9/2025).

Illank menegaskan, Instruksi Presiden maupun Surat Edaran Mendagri bukanlah norma hukum yang bisa menggantikan kewenangan DPRD. “Kewajiban persetujuan DPRD adalah syarat mutlak. Kalau hanya sekadar diberitahukan ke pimpinan DPRD, itu bukan persetujuan. Dan kalau tetap dipaksakan, maka berpotensi melanggar Permendagri No. 77 Tahun 2020 serta PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.

LASKAR juga menyoroti fakta bahwa tender pengadaan seragam sempat gagal karena kekeliruan spesifikasi. Hal ini, kata Illank, menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengelolaan. “Bagaimana publik bisa percaya bahwa ini program efisiensi, sementara sejak awal dokumen tendernya keliru? Justru di situ terlihat potensi maladministrasi yang bisa berujung pada pemborosan anggaran,” tandasnya.

*Pernyataan Hukum LASKAR*

1. Prinsip Transparansi – Pasal 3 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus transparan, akuntabel, dan tertib. Klaim efisiensi tanpa laporan resmi dan terbuka merupakan pelanggaran prinsip transparansi.


2. Kewenangan DPRD – Permendagri No. 77 Tahun 2020 menegaskan, setiap pergeseran atau penambahan kegiatan baru dalam APBD wajib melalui mekanisme perubahan APBD dengan persetujuan DPRD. Tanpa itu, keputusan Pemkot bisa dianggap cacat hukum.


3. Asas Check and Balance

 Mengabaikan kewenangan DPRD berarti merusak prinsip checks and balances dalam tata kelola keuangan daerah, membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.


4. Potensi Maladministrasi – Kekeliruan spesifikasi dalam tender adalah bentuk maladministrasi. Bila tetap dipaksakan, dapat masuk ranah dugaan penyalahgunaan wewenang yang bisa ditindaklanjuti aparat pengawas dan penegak hukum.



Illank Radjab menegaskan, LASKAR tidak akan diam melihat indikasi penyimpangan tersebut. “Kami akan terus mengawal dan bila perlu menempuh jalur hukum, baik melalui DPRD, aparat pengawas, kejaksaan maupun KPK. Jangan sampai jargon efisiensi hanya menjadi kamuflase untuk menipu rakyat Makassar,” pungkasnya.