Dianggap Sebar Hoaks di WA, Legal PDAM Polisikan Pak U, Tim Hukum: Putusan MK Jelas, Ini Bukan Pidana -->
Cari Berita

Dianggap Sebar Hoaks di WA, Legal PDAM Polisikan Pak U, Tim Hukum: Putusan MK Jelas, Ini Bukan Pidana

Burhan SJ
Selasa, 26 Agustus 2025



MAKASSAR, Ragam– Kuasa Hukum PDAM Kota Makassar menempuh jalur hukum atas unggahan Umar Hankam di grup WhatsApp Forum Pilgub. Laporan tersebut diajukan ke Polrestabes Makassar oleh Legal Konsultan PDAM Makassar, Ardiansyah, SH, MH, pada Kamis (21/8/2025).

Menanggapi laporan tersebut, tim pendamping hukum pak U atau Umar Hankam memberikan pernyataan pers pada Selasa (26/8/2025), dengan menyebut bahwa pelaporan tersebut perlu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya dalam perkara penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik.

"Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks hanya dapat dipidana apabila menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital seperti grup WhatsApp," ujar Syamsul Bahri Majaga, penasihat hukum Umar Hankam.

Lebih lanjut, ia juga mengutip Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik dalam UU ITE hanya berlaku jika korbannya adalah seseorang, bukan lembaga, institusi negara, korporasi, atau kelompok.

"Atas dasar dua putusan tersebut, sangat jelas bahwa klien kami tidak bisa dijerat hukum hanya karena menyebarkan informasi di grup WhatsApp, apalagi jika informasi tersebut berasal dari internal PDAM dan telah diakui oleh pihak Humas PDAM dalam berbagai pemberitaan," jelas Syamsul.

Menurutnya, informasi mengenai dugaan pungutan senilai Rp10 ribu kepada karyawan PDAM untuk izin keluar disebarluaskan pertama kali oleh oknum internal, lalu tersebar hingga akhirnya sampai ke Umar Hankam. Umar kemudian membagikannya kembali ke grup untuk didiskusikan, disertai dengan caption "Makin Rusak PDAM".

“Pernyataan itu merupakan bentuk pendapat pribadi dan dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” tambah Syamsul.

Ia menegaskan bahwa Republik Indonesia adalah negara demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat, termasuk di ruang digital seperti grup WhatsApp. Apalagi, Umar Hankam adalah pelanggan PDAM yang berhak memberikan kritik terhadap pengelolaan layanan publik.

Pihak kuasa hukum juga menyayangkan pernyataan Ardiansyah, Legal Konsultan PDAM Makassar, yang dalam keterangannya menyebut Umar Hankam sebagai pimpinan media.

"Ardiansyah secara terang-terangan menyebut klien kami sebagai pimpinan media di berbagai pemberitaan. Hal ini sangat merugikan citra dan kredibilitas media LEGIONNEWS.COM, di mana Umar Hankam menjabat sebagai Direktur Utama," ujar Syamsul.

Atas pernyataan tersebut, tim hukum Umar Hankam mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata jika media yang dipimpin klien mereka mengalami kerugian.

“Kami juga yakin pihak Polrestabes Makassar akan objektif dalam menyikapi laporan ini dan tidak melanjutkannya ke tahap berikutnya,” kata Syamsul Bahri Majaga.

Sebagai bentuk dukungan, sejumlah lembaga advokasi dan organisasi prodemokrasi menyatakan siap mendampingi Umar Hankam dalam proses hukum ini. Beberapa di antaranya adalah:

* KNPI Kota Makassar

* FRAKSI Sulsel

* Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa Makassar

* Lembaga Studi Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulsel

* Watch Relation of Corruption (WRC)

* Jaringan Anti Narkotika (JAN) Sulsel

* Lembaga Anti Narkotika (LAN) Sulawesi Selatan

Diketahui, laporan pihak PDAM Makassar sudah teregistrasi di Polrestabes Makassar dengan nomor LI/1279/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

Tim Lapangan