Pemdes Bonto Katute Sinjai Borong Dinilai Abaikan Hak-hak Masyarakat Adat -->
Cari Berita

Pemdes Bonto Katute Sinjai Borong Dinilai Abaikan Hak-hak Masyarakat Adat

Burhan SJ
Minggu, 09 Juni 2024

SINJAI, Terkait dengan perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat di Kabupaten Sinjai, dinilai masih belum diterapkan secara maksimal.


Lemahnya progresifitas Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mendorong kemajuan masyarakat adat di Kabupaten Sinjai menjadi faktor utama sehingga masih banyak komunitas masyarakat adat yang belum terakomodir.


Salah satu pemuda adat dari Komunitas Adat Barambang Katute di Desa Bonto Katute, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, mengatakan bahwa beberapa kendala sehingga komunitas adat cenderung diabaikan oleh pemerintah.


“Seperti di komunitas adat Barambang Katute sudah lebih dua tahun dilakukan verifikasi masyarakat, yang semestinya sudah diakomodir melalui SK pengakuan yang mengacu pada Perda No 1 tahun 2019 tentang pedoman pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat di Kabupaten Sinjai. Tetapi pemerintah setempat belum melakukan itu, padahal tugasnya” kata Aswar, Minggu (9/6/24).


Sehingga lanjut dikatakan Aswar, agar Pemerintah Desa (Pemdes) segera membantu untuk melengkapi beberapa faktor pendukung untuk diakui secara hukum sebagai masyarakat adat.


“Kami berharap pemerintah segera melakukan tugasnya, membantu masyarakat adat untuk mempertahankan eksistensi dan kekayaan budayanya melalui pengakuan masyarakat adat. Karena ini adalah kekayaan, ada kearifan lokal yang harus dijaga lewat payung hukum yang mengikat” lengkapnya.