Warga Sinjai Protes Aktivitas Tambang di Desanya -->
Cari Berita

Warga Sinjai Protes Aktivitas Tambang di Desanya

Burhan SJ
Senin, 06 September 2021

SINJAI, Ragam--- Masyarakat Dusun Lengkese, Desa Bongki Lengkese, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, menggelar aksi penolakan tambang Pasir Waepelae, Senin (06/09/21). 

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes warga terhadap dampak kerusakan jalan umum akibat lalu lintas angkutan berat pertambangan yang telah berjalan sekitar 9 bulan. 

"Kami menolak pertambangan ini, karena telah merusak jalan umum kami dengan tingginya lalu lintas kendaraan pertambangan Waepelae" ungkap Khaeril selaku Koordinator Aksi. 

Lanjut, Khaeril, juga menerangkan bahwa dengan rusaknya jalan berimbas pada kehidupan sosial ekonomi warga setempat. 

"Terdapat juga dampak sosial ekonomi sebab kami harus memikul hasil panen kami cukup jauh karena angkutan umum tidak bisa lewat lagi, apalagi masyarakat yang mau berkunjung ke permandian Waepelae mesti berjan kaki sekitar 1 KM," tandasnya. 

Terpisah, saat dikonfirmasi, Muhammad Ali, selaku Inspektur Tambang Muda, Kementerian Wnergi dan Sumberdaya Mineral (KESDM) Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan, jika tambang di Sinjai, khususnya Kegiatan Penambangan di sungai memang memancing masyarakat untuk melakukan kegiatan penambangan Ilegal.

Hal tersebut juga ia jelaskan bahwa faktor pemicu karena tingginya APBD Sinjai di sektor infrastruktur tidak berbanding lurus dengan jumlah produksi pasir.

Menurut Muhammad Ali, hal itu disebabkan kurangnya izin usaha pertambangan operasi untuk produksi pasir di Sinjai.

"Ini disebabkan kurangnya Izin Usaha Penambangan Operasi Produksi Pasir di Sinjai, atau lokasi penambangan yang berizin," tambahnya

Lebih lanjut, Muhammad Ali memaparkan jika ada beberapa faktor yang menjadi hambatan salah satunya yakni pengurusan izin tambang di Kabupaten Sinjai dan juga untuk di Sungai tidak ada yang terbit dikarenakan harus mengantongi Dokumen AMDAL yang nota bene biaya pengurusannya kisaran 400 jt ke atas.

"Dikarenakan efektif diberlakukannya PERDA RTRW Kabupaten Sinjai (info Cuman Sinjai dan bulukumba yang memiliki PERDA serupa," paparnya 

Sekedar diketahui, Dengan Efektif berlakunya UU Cipta Kerja dan UU No 3 Tahun 2020 Tetang Pertambangan Mineral dan Batubara dimana Perizinan Tambang untuk semua komoditas dilimpahkan ke Kementerian. 

(Tim)