Bacakan Duplik di PN Sinjai, Anca Mayor Beri Perbandingan -->
Cari Berita

Bacakan Duplik di PN Sinjai, Anca Mayor Beri Perbandingan

Burhan SJ
Selasa, 08 Juni 2021

SINJAI, Ragam--- Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik (red: UU ITE) atas laporan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, dr. Andi Suriyanto Asapa dengan terdakwa Andi Darmawansyah atau Anca Mayor yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rizki Heber, SH.

Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Selasa (8/6/2021).

Sidang kali ini, pembacaan Duplik (jawaban tergugat) yang dibacakan langsung oleh terdakwa Andi Darmawansyah di depan Majelis Hakim.

Di depan Majelis Hakim, Anca Mayor menyebut penerimaan gratifikasi atau suap yang diterima Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa yang diberikan oleh mantan direktur PDAM Sinjai Suratman.

Di mana ungkapan Anca Mayor itu, dirinya memberi gambaran kepada Majelis Hakim bahwa terkait dugaan kasus korupsi yang sedang ramai diperbincangkan di kabupaten Sinjai.

"Bahwa beberapa kasus dugaan korupsi di Sinjai, salah satunya yang diakui oleh inspektur Inspektorat Andi Adeha Samsuri bahwa Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa telah menerima gratifikasi atau suap dari mantan direktur PDAM Sinjai, kenapa belum ada penegak hukum yang menangani, sedangkan yang menyampaikan di publik dilaporkan karena dituduh memfitnah, dan nayata-nyata Bupati Sinjai telah menerima tapi belum diproses, apakah penerapan hukum di Sinjai ini menggunakan pasal karet atau tumpul ke atas runcing ke bawah," urai Anca Mayor di depan Majelis Hakim PN Sinjai.

Lanjut Anca Mayor, dirinya meminta kepada Majelis Hakim agar bertindak secara profesional.

"Apapun putusan Majelis Hakim tetap saya hormati dan hargai karena itu keputusan Negara" lanjutnya.

Sementara Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa pembacaan Duplik ini akan dilanjutkan sidang putusan pada, Selasa tanggal 22 Juni Tahun 2021 pukul 09:00 pagi.

"Sidang selanjutnya langsung pembacaan putusan," singkat Rizki Heber, SH.

(Tim)