Dugaan Pencemaran Nama Baik, Anca Mayor Singgung Penegak Hukum -->
Cari Berita

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Anca Mayor Singgung Penegak Hukum

Burhan SJ
Rabu, 05 Mei 2021

Anca Mayor 

SINJAI, Ragam Suara Jelata--- Terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, di mana Anca Mayor atau Andi Darmawansyah sebelumnga terlapor oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan Sinjai, dr. Suryanto Asapa, atas statusnya di Facebook milik pribadinya, terus bergulir.

Persidangan terus berlanjut, namun beberapa kesimpulan dikeluarkan oleh terduga, Anca Mayor. Baginya apa yang dia lakukan atas statusnya semula tidak lain untuk kepentingan publik, yang menurutnya mau disebut kritik atau bukan tergantung pembaca.

Ia mengutip beberapa regulasi yang menurutnya layak ditegakkan.

"Pasal 12B ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya" kata dia. Rabu, (5/5) malam. 

Apapun redaksi kata yang mau digunakan, lanjut dia, mau itu sifatnya ikhlas, mau itu hasil kesepakatan, namun peruntukannya harus dipertanyalan.

"Perlu kalian pahami, bahwa, kalian adalah PNS, dan kalian itu Peiabat, Negara/Pejabat Pemerintah Dati II terima atau tidak terima, suka atau tidak suka, berdasarkan ketentuan UU, ini berlaku secara otomatis kepada seluruh PNS, namun entahlah kalau di Kabupaten Sinjai?" tegasnya seraya bertanya.

Ia juga berharap kepada para penegak hukum agar mampu menyikapi hal semacam ini.

"Tapi tidak tau kalau di Sinjai, apakah penegak hukum mau mendalami atau tidak" lengkapnya.

Dilansir beberapa sumber. Pada persidangan sebelumnya, dr. Andi Suriyanto Asapa pada saat pemeriksaan sidang kedua, Selasa (30/3/2021) lalu, ia mengakui di depan persidangan ketika dirinya menerima beberapa cindera mata penghargaan masa jabatan selaku kepala Dinas Kesehatan Sinjai.

Tim Ragam SJ