Kalem Palesan Diperiksa Polres Tator atas Dugaan Terlibat Judi Sabung Ayam -->
Cari Berita

Kalem Palesan Diperiksa Polres Tator atas Dugaan Terlibat Judi Sabung Ayam

Burhan SJ
Minggu, 07 Februari 2021

Pemeriksaan

TATOR, Ragam Suara Jelata--- Kepala Lembang Sukarsan Barapadang, diperiksa di Polres Tana Toraja atas dugaan sebagai penangung jawab judi sabung ayam di wilayahnya.

Informasi tersebut berasal dari  masyarakat tentang berlangsungnya judi sabung ayam di Lembang Palesan Kecamatan Rembon. Menanggapai laporan masyarakat Resmob Polres Tator melakukan  TKP yang dipimpin oleh Bripka Alvian, 

Sesampai di lokasi  Tim Resmob tidak menemukan pelaku, lantaran para pelaku telah terlebih dahulu meninggalkan lokasi, namun dilokasi tersebut hanya menemukan tanda tanda bekas perjudian sabung ayam, berupa bercak darah ayam, dan bulu ayam yang sudah diadu.

Dengan adanya praktek judi sabung ayam di lokasi  acara adat rambu solo ini, Resmob Sat Reskrim  melakukan pemanggilan terhadap Kepala Lembang Palesan, Sukarsan Barapadang, dan penanggung jawab acara adat,Marthen Luther Taula'bi, untuk di mintai keterangan.

Kasat Reskrim Polres Tator AKP. Jon Paerunan, membenarkan bahwa terkait pemanggilan kepala Lembang Palesan dan Penanggung Jawab Acara adat di Palesan. Telah melanggar himbauan Kapolres Tator 

"Iya benar, atas kejadian judi sabung ayam tersebut, kami lakukan pemanggilan terhadap kepala Lembang Palesan dan Penanggung Jawab Acara adat, ini dilakukan sebagai langkah penegakan himbauan Kapolres Tator tentang Larangan Judi Sabung Ayam, Judi Tedong Silaga dan Judi bentuk lainnya," kata Paerunan Minggu, (7/2/2020)

Sementara itu, Kapolres Tator AKBP. Sarly Sollu, mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk perjudian yang ditemukan. 

"Tidak ada ruang dan toleransi bagi setiap bentuk perjudian, judi sabung ayam, judi tedong silaga, atau pun bentuknya lain, akan kita tindak dengan tegas," tegasnya.

Kata dia, akan menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku perjudian.

"Jika masih ditemukan lagi perjudian, selain akan dikenakan pasal 303 KUHP,  para pelaku akan dijerat juga dengan pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan bagi aparat pemerintah setempat yang mengetahui adanya judi sabung ayam di wilayahnya namun tidak melaporkannya ke pihak kepolisian, akan dijerat dengan pasal 55 - 56 KUHP. Kepala Lembang, bahkan lurah atau pun camat, akan kami periksa juga jika di wilayahnya terjadi perjudian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan masyarakatnya yang berjudi, karena perbuatan judi merupakan penyakit sosial," pungkasnya.

 Denis sayodeno