Sidang Perdana Anca Mayor Ditunda, Jaksa Akan Panggil Saksi -->
Cari Berita

Sidang Perdana Anca Mayor Ditunda, Jaksa Akan Panggil Saksi

Burhan SJ
Selasa, 23 Maret 2021

Sidang Anca Mayor di Pengadilan Negeri Sinjai.

SINJAI, Ragam Suara Jelata ---  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sinjai mulai menyidangkan perkara dugaan pencemaran nama baik mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai (dr. Suryanto Asapa) dengan terdakwa A. Darmawansyah. Selasa,(23/3/2021).

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis Rizki Heber, SH, berlangsung singkat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozalina Abidin menyebutkan dalam dakwaan bahwa kasus tersebut bermula dari media Sosial Facebook, namun sidang perdana ini ditunda.

"Sidang ditunda karena saya belum memanggil pihak saksi, jadi saya minta waktu 1 miggu," singkatnya.

Diketahui sebelumnya, dimana Andi Darmawansyah alias Anca Mayor dilaporkan oleh Andi Suryanto Asapa dengan nomor pelaporan polisi LP/102/VI/2020/SPKT/RES SINJAI, tanggal 26 Juni 2020.

Anca Mayor mengaku dilaporkan oleh Andi Suryanto Asapa di Polres Sinjai waktu itu karena diduga mencemarkan nama baiknya dengan adanya postingannya di akun Fecbook.

"Telah terjadi kapitasi PNS di Dinas Kesehatan Sinjai sebesar 200 Ribu Rupiah, tanpa sepengetahuan pemiliknya yang diberikan untuk dr Dedet, ini gartifikasi dan pungli," posting Anca Mayor dalam akun Facebooknya.

(*)