Aktivis Desak Bupati Copot Kadis Disdukacapil Jeneponto -->
Cari Berita

Aktivis Desak Bupati Copot Kadis Disdukacapil Jeneponto

Burhan SJ
Kamis, 19 November 2020

Ilustrasi

JENNEPONTO, Ragam Suara Jelata---Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jeneponto menuai sorotan tajam dan dinilai amburadul. Kamis, (19/11).

Hal ini membuat sebagian masyarakat gerah dan mendesak Bupati Jeneponto Iksan Iskandar untuk mencopot Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jeneponto serta Kepala Bidang Pelayanan Disdukcapil Jeneponto, atas dugaan pelanggaran PP no.53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai.

Ardiansyah Mappigau Sekjen FMI (Fraksi Muda Indonesia), sudah banyak sekali keluhan masyarakat terhadap instansi yang satu Ini, beber aktivis yang kerap melakukan Demonstrasi di Makassar tersebut.

Hal Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja yang tidak becus dalam tata kelola Pelayanan dan Pemerintahan.

Hal Senada, Nanang seorang Warga Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto mengatakan dirinya pun merasakan hal yang sama, berkas persyaratan untuk pembuatan KTP sudah lengkap tapi seperti di perlambat.

"Coba bayangkan jika urusan yang semestinya satu jam bisa selesai di buat menjadi satu hari bahkan satu Minggu, dengan alasan mengada-ada tanpa dasar regulasi yang jelas, untuk itu ia menilai Kadis dukcapil beserta kabid pelayanan sangat layak untuk di copot bahkan di nonjobkan." terangnya.

Lebih lanjut, Anca sapaan akrab sekjen FMI (Fraksi Muda Indonesia) akan melayangkan Somasi kepada Bupati Jeneponto dan semua Yang terkait bila Mengabaikan tuntutan mereka serta akan melaporkan ke KemenPAN-RB dan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan APH (Aparat Penegak Hukum).

Terkait kelakuan aparatur Sipil yang seperti ini, agar ada punishment sebagai konsekwensi atas tindakannya, lebih jauh Anca menjelaskan sebagaimana SOP tentang pelayan seperti ini diatur dalam Perpres (Peraturan Presiden) Nomor: 96 tahun 2018.

Kabid Pelayanan menurutnya justru membuat aturan tambahan yang tanpa jelas alas regulasinya, seolah mempersulit untuk itu pihaknya segera akan melaporkan kelakuan aparatur sipil yang seperti ini, sebagaimana revisi UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dalam revisi UU itu mencantumkan jelas KTP elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup, juga pengurusannya tidak dipungut biaya alias gratis. 

"Birokrat nakal yang melakukan pungli atau menghambat terancam bui atau denda puluhan juta rupiah." pungkasnya.

Berikut bunyi pasal 95B itu: Setiap pejabat dan petugas pada desa atau kelurahan atau kecamatan atau unit pelaksana teknis instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang perintahkan dan atau fasilitasi dan atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 75 juta rupiah.

Tim SJ