Postingannya Terbukti Namun Tetap Divonis Bersalah, Anca Mayor Pilih Banding -->
Cari Berita

Postingannya Terbukti Namun Tetap Divonis Bersalah, Anca Mayor Pilih Banding

Burhan SJ
Selasa, 22 Juni 2021

Anca Mayor (tengah). 

SINJAI, Ragam--- Lama bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, akhirnya sidang kasus dugaan pencemaran nama baik (Red-UU ITE) di Kabupaten Sinjai, diputuskan oleh hakim.

Di mana sebelumnya terdakwa Andi Darmawansyah atau Anca Mayor, dilaporkan oleh mantan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, dr. Suryanto Asapa.

Atas bukti-bukti persidangan, Anca Mayor divonis bersalah dan menjalani hukuman selama 1 bulan sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU No. 19/2016 Jo UU NO 11/2008 Tentang ITE.

Tidak puas dengan putusan hakim, Anca Mayor mengaku akan banding.

"Atas putusan ini, saya akan banding. Di persidangan, semua isi postingan saya terbukti, dan diakui, kok saya dianggap tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah, kan aneh, lebih fatlnya lagi, putusan ini mengabaikan pasal 311 KUHP, bila (DEMI KEPENTINGAN UMUM) maka terdakwa todak boleh dipidana, kok saya dipidana" tegasnya. Selasa, (22/6) usai menghadiri sidang putusan di PN Sinjai.

(Tim)