Terjerat UU ITE, Anca Mayor Akan Lapor Balik -->
Cari Berita

Terjerat UU ITE, Anca Mayor Akan Lapor Balik

Burhan SJ
Jumat, 27 Agustus 2021

Anca Mayor

SINJAI, Ragam---  Terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) yang menyeret pemerhati sosial, Ancha Mayor, terus bergulir.

Hal tersebut terkait adanya pengajuan permohonan banding oleh Ancha Mayor sebagai terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik/Fitnah (UU ITE) terkait status pemotongan dana kapitasi telah disetujui.

"Alhamdulillah, Pengajuan Permohonan Banding saya sebagai terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik/Fitnah (UU ITE) terkait status Pemotongan Dana Kapitasi telah disetujui" ucap Ancha Mayor saat di temui pada Jumat, (27/8/2021). 

Hal tersebut melalui Releaas Amar Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor  435/PID.SUS./2021/PT MKS Tanggal 24 Ags 2021.

Adapun maksud bahwa dia telah menerima permintaan banding sebagai terdakwa. Terdapat pada poin 1 menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum.

Sekedar diketahui, kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik (UU ITE) atas laporan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, dr. Andi Suriyanto Asapa, bersama 16 kepala Puskesmas di Kabupaten Sinjai.

Dengan terdakwa Andi Darmawansyah yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rizki Heber, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozalina Abidin.

Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, di jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Selasa (22/06/2021), lalu

Dalam sidang di saat itu, memasuki tahap final atau putusan vonis pidana.

Melalui Humas Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Rizal Ihutraja Sinurat, S.H membernarkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinjai telah menvonis Andi Darmawansyah alias Ancha Mayor satu bulan penjara terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos).

Lebih lanjut Anca Mayor dalam kasus ini merasa keberatan dengan proses hingga putusannya, akibatnya dirinya mengaku akan melapor balik. 

"Saatnya saya akan melapor balik" tutupnya, singkat. (27/8). 

(Tim)